Foto: dok.liputan6.com |
Dalam
rangka memerangi narkoba di Indonesia yang sudah dalam kondisi Darurat Narkoba,
Pemerintah Kota Tangerang, Provinsi Banten, khususnya Kecamatan Larangan, meminta
Mabes Polri dalam hal ini Sespimma Polri, melakukan deteksi dini narkoba melalui
tes urin bagi para pegawai negeri dan non pegawai negeri sipilnya.
Berdasarkan fakta dan data prevalensi penyalahguna narkoba
per provinsi hasil penelitian BNN, Provinsi Banten masih menempati urutan ke-22
dengan jumlah penyalahguna narkoba sebanyak 155.693 orang dari 8,9juta total
populasi penduduknya pada tahun 2015.
Oleh karena itu, program deteksi dini narkoba melalui tes urin
yang terselenggara atas kerjasama Pemerintah
Kota Tangerang di Kecamatan Larangan dan Mabes Polri (Sespimma Polri) ini bertujuan
untuk mengetahui ada atau tidaknya penyalahgunaan narkoba di kalangan pegawainya,
baik yang sudah berstatus pegawai negeri sipil maupun yang non pegawai negeri sipil.
Kegiatan ini penting diadakan bagi aparatur pemerintah yang seyogyanya bebas dari
segala bentuk penyalahgunaan narkoba.
Foto: dok.liputan6.com |
Pelaksanaan tes urin yang berlangsung pada hari Senin, 25
April 2016, pukul 09.00 pagi di Kantor Kecamatan Larangan ini dilakukan oleh
17 orang petugas dari Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Sespimma Polri melalui Unit
Narkoba Diviacita RSB Sespimma Polri.
Kepala Pelaksana Harian Unit Narkoba Diviacita RSB
Sespimma Polri, Rahardjo Zaini menjelaskan, “Petugas kami akan siap mengarahkan,
mendampingi, dan memeriksa masing-masing tabung urin yang diserahkan oleh para peserta
kepada petugas yang bertanggung jawab. Pokoknya, mulai dari pendaftaran atau pengisian
formulir data pribadi, penyerahan tabung urin, sampai pemeriksaan dan hasil akhirnya,
petugas kami siap menyukseskan kegiatan ini.”
Sementara itu, Sekretaris Camat Larangan, Bapak Sumardi mengatakan
bahwa untuk kedepannya, program deteksi dini ini akan menjadi agenda rutin bagi
Kecamatan Larangan dan lainnya di wilayah Kota Tangerang. (Sumber: Berita Pers/25/04/2016)